Pengurusan Santunan bagi warga yang berKTP-el yang bertempat tinggal di Penatih, adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelapor :
-
Surat Keterangan dari Rumah Sakit ( jika ada ) dan surat pengantar dari Kepala Lingkungan
-
Fotocopi Akte Kematian ( jika akte kematian sudah terbit )
-
Fotocopi KTP-el pelapor / ahli waris
-
KTP / KTP-el Alm. jika ada
-
Fotocopi KK Alm. / pelapor ( jika KK Alm. dan Pelapor berbeda KK mohon dibawah ke2nya )
-
Fotocopi Rekening Bank yang aktif 1 bulan terakhir ( rekening atas nama ahli waris )
-
Materai 6000 ( 3 lembar )
-
JIka tidak berhalangan diharapkan langsung, yang menjadi ahli waris langsung yang mengurus ke Kantor Kelurahan, karena perlu mendandatangani berupa surat-surat