Jenis-Jenis Pelayanan
-
- Jenis Pelayanan
Jenis-jenis pelayanan yang diberikan oleh Kelurahan Penatih kepada masyarakat yaitu terdisi dari pelayanan Administratif dan pelayanan jasa, Adapun jenis pelayanan tersebut adalah sebagai berikut :
-
-
- Pelayanan Administratif
-
Pelayanan administratif adalah jenis pelayanan yang di berikan oleh unit pelayanan berupa pencatatan, penelitian, pengambilan keputusan, dokumentasi, dan kegiatan tata usaha lainnya yang secara keseluruhan menghasilkan produk akhir berupa dokumen, misalnya sertifikat, ijin-ijin, rekomendasi, dan lain sebagainya. Pelayanan administratif yang terdapat di Kelurahan Penatih yaitu terdiri dari 3 jenis yaitu:
- Pelayanan Surat Keterangan
Pelayanan Surat Keterangan terdiri dari :
- Surat Keterangan Kelakuan Baik
- Surat Keterangan Belum Pernah Kawin/Menikah
- Surat Keterangan Pindah WNI (SIAK/antar desa dan kecamatan)
- Surat Keterangan Pindah WNI non SIAK (luar kabupaten/luar provinsi)
- Surat Keterangan Datang WNI (SIAK)
- Surat Keterangan Kelahiran Baru (SIAK)
- Surat Keterangan Kematian (SIAK)
- Surat Keterangan Beda Nama/Nama Sama
- Surat Keterangan Janda/Duda
- Surat Keterangan Bepergian
- Surat Keterangan Kematian Non SIAK
- Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SIAK)
- Pelayanan Surat Pernyataan
Pelayanan Surat Pernyataan terdiri dari :
- Surat Pernyataan Kurang Mampu
- Surat Pernyataan Ijin Keramaian
- Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua
- Pelayanan Berupa Pengesahan/Legalisir/Mengetahui Kepala Kelurahan
Pelayanan berupa pengesahan terdiri dari :
- Surat Pernyataan Silsilah
- Surat Pernyataan Ahli Waris
- Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun
- Form Registrasi Akte Kelahiran Dewasa
- Form Registrasi Akte Perceraian
- Form Registrasi Pembuatan KK
- Legalisir Proposal
- Pelayanan Perijinan
- Surat Pernyataan Penyanding IMB
- Memfasilitasi Masyrakat dalam Pengurusan Ijin Usaha berupa penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di oss.go.id
- Pelayanan Jasa
Pelayanan jasa adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan public. Pelayanan jasa terdiri dari jasa pengurusan yaitu :
- Pengurusan Santunan Kematian
- Pengurusan Program Keluarga Sejahtera (PKH)
- Pengurusan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Silahkan buka Jenis-jenis Pelayanan untuk melihat lebih detail.