Menu

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

KELURAHAN PENATIH

 

  1. Melaksanaka tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Menjaga informasi yang bersifat rahasia ;
  3. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
  4. Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi ;
  5. Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan ;
  6. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas ;
  7. Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja ;
  8. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi ;
  9. Berientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.