KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
KELURAHAN PENATIH
- Melaksanaka tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Menjaga informasi yang bersifat rahasia ;
- Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
- Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi ;
- Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan ;
- Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas ;
- Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja ;
- Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi ;
- Berientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
.png)