Berdasarkan surat edaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 003/327/DPMPTST tentang penggunaan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) Di Kota Denpasar. Oleh kerena hal tersebut maka mulai tanggal 21 Juni 2021 Kelurahan Penatih tidak menerbitkan lagi surat SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha). Dan masyarakat bisa langsung mengakses perijinan NIB secara online di oss.go.id . Untuk tutorial dan cara mendaftarkan usaha dan membuat NIB bisa dilihat melalui link youtube berikut ini https://youtu.be/VHMKHAgXY_M