Implementasi pelaksanaan santunan kematian di Kota Denpasar tahun 2021 dan tahun 2022 dilaksanakan evaluasi. Pelaksanaan ini diperuntukan agar masyarakat yang menerima santunan kematian lebih cepat diproses. Karena beberapa masyarakat yang belum mendapatkan santunan kematian masih terkendala karena berkas dan surat-surat yang belum lengkap. Diantaranya data kependudukan yang terinput di system dan diupload masih salah, data nomer rekening bank yang ternyata sudah tidak aktif, serta permasalahan administrasi lainnya yang menyebabkan masih tertundanya pembayaran santunan kematian ini kepada masyarakat.
Selain itu dalam rapat kali ini dijelaskan lagi mengenai aturan/perwali baru mengenai santunan kematian no 7 tahun 2021 tanggal 7 Desember 2021. Perwali tersebut menjelaskan mengenai jumlah santunan kematian yang diterima dan syarat-syaratnya. Untuk lebih jelasnya perwali tersebut dapat diunduh pada link disini.

