Selasa, 25 Januari 2022 dilaksanakan Forum Konsultasi Publik di Kelurahan Penatih untuk pertama kalinya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, disebutkan bahwa FKP merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opisi secara pastisipatif antara penyelenggara layanan publik dan publik. Atas dasar inilah, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik di Kota Denpasar, melaksanakan FKP sebagai sarana untuk bertukar informasi, antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat dan stakeholder terkait.
Adapun Acara FKP ini dihadiri Oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar yang diwakili oleh staf Analis Kebijakan, Kepala Lingkungang Se-Kelurahan Penatih, Bendesa Adat Se-Kelurahan Penatih, Ketua LPM Kelurahan Penatih, dan Ketua Karang Taruna Kelurahan Penatih. Adapun hal-hal yang dibahas dalam Forum ini yaitu :

