Selasa, 6 Februari 2024 dilaksanakan perijinan keliling yang dilaksanakan oleh Dinas Perijinan Kota Denpasar. Kegiatan pelayanan perijinan keliling ini dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT Kota Denpasar ke-236. Pelaksanaan perijinan keliling ini dilaksanakan pada 2 titik lokasi di Kelurahan Penatih, yakni di Pasar Adat Penatih yang dilaksanakan pada tanggal 6 dan 7 Februari 2024 serta di Pasar Tamba Penatih yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 dan 15 Februari 2024. Adapun pelaksanaan perijinan keliling ini menyasar pedagang-pedagang yang ada di pasar untuk dapat mendaftarkan usahanya dengan bantuan pembuatan ijin usaha dalam bentuk surata NIB usaha atau Nomor Induk Berusaha melalui oss.go.id. Pelaksanaan pelayanan ini dimulai pukul 09.00 Wita – 13.00 Wita.