Dalam rangka peningkatan pelayanan public dan berdasarkan surat edaran Walokota Denpasar Nomor : 061/504/Org tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan kepatuhan terhadap pelayanan yang akan dinilai oleh OMBUSMAN, maka Tim Pembina Pelayanan Publik Kecamatan Denpasar Timur mengadakan monitoring ke Desa/Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Denpasar Timur.
Adapun pelaksanaan di Kelurahan Penatih yaitu dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2021 dan pelayanan public di Kelurahan Penatih dinilai dari komponen pelayanan public yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tim Pembina Pelayanan Publik Kecamatan Denpasari Timur yang menilai dan memonitoring Pelayanan di Kelurahan Penatih diketuai oleh Bapak Camat secara langsung serta Kasi pelayanan Umum Kecamatan sebagai anggota.

