Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah suatu sistem informasi yang ditumbuh-kembangkan berdasarkan prosedur-prosedur pelayanan administrasi kependudukan dengan menerapkan sistem teknologi informasi dan komunikasi guna menata sistem administrasi kependudukan di Indonesia. SIAK melayani pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil berdasarkan peristiwa kependudukan (population events) dan peristiwa penting (vital events) yang dialami oleh penduduk sejak lahir hingga meninggal dunia. Data kependudukan yang tersimpan dalam basis data yang keluarannya antara lain: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah, dan sebagainya.
Pelayanan SIAK di tingkat Desa dan Kelurahan memerlukan bimbingan dan monitoring langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Karena dalam proses pelayanan demi terpenuhinya ketertiban administrasi penduduk Dinas perlu berkoordinasi dan bekomunikasi secara berkelanjutan Bersama Desa/Kelurahan. Oleh karena itu Disdukcapil Kota Denpasar mengadakan monitoring dan bimbingan penggunaan aplikasi SIAK secara langsung kepada seluruh anggota Staf Pelayanan Umum dan Administrasi Kependudukan pada tanggal 07 Oktober 2021.


