Menu

MONEV DISDUKCAPIL TERKAIT PENDUDUK NON PERMANEN DI KELURAHAN PENATIH

  • Rabu, 05 Oktober 2022
  • 355x Dilihat

Dalam rangka pelakasanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk NonPermanen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan monitoring ke Kelurahan Penatih untuk pelaksanaan peraturan ini. Adapun dalam aturan ini ditekankan untuk penduduk non permanen sendiri yang aktif melakukan pendataan dirinya di tempat tinggalnya sebagai penduduk non permanen. Maka dari itu Disdukcapil saat ini dengan  menggunakan Sistem Administrasi Kependudukan Terpusat (SIAK Terpusat) dalam melakukan pendafataran Penduduk Non Permanen. Dan saat ini Desa/Kelurahan sudah dipasang pula SIAK Terpusat tersebut sehingga masyarakat pendatang yang ingin melakukan pendataan tinggal melakukan pendataan di Kantor Desa/Kelurahan setempat.

Syaratnya sangat mudah tinggal membawa E-KTP  dan Kartu keluarga, mempersiapkan No HP dan Email yang masih aktif serta membawa bukti tanda lapor diri di masing-masing banjar. Cukup mudah bukan? Jadi mari bagi penduduk yang tinggal secara non permanen bisa mendaftarkan dirinya ke kantor Kelurahan penatih. Dan batas waktu maksimal surat Non Permanen ini adalah minimal 1 bulan dan maksimal selama 1 tahun.

Bagi masyarakat yang ingin mendownload Peraturan Permendagri terbaru terkait pendaftaran penduduk non permanen bisa di klik disini

Berita Terpopuler